Minggu, 20 Desember 2009

OLEH :

RahmaLPM Adigama Untar


Kekhawatiran SBY mengenai adanya gerakan yang dapat menggulingkan dirinya dari kursi kepresidenan nyatanya tidak terjawab. Hari Anti Korupsi Sedunia yang diperingati pada 9 Desember 2009 kemarin dengan mengelar long mach dan orasi di beberapa titik di Jakarta (dan sebagian daerah) oleh sejumlah kalangan diantaranya ; Mahasiswa, tokoh agama dan aktivis aliansi masyarakat ternyata tidak berlangsung heboh seperti yang diberitakan oleh media. Aksi turun kejalan ini sebelumnya memang sempat mengusik ketentraman hati SBY sampai beliau sempat mengeluarkan statement bahwa aksi tersebut bisa saja disusupipenumpang gelap” yang memiliki motif lain, selain mengkampayekan gerakan anti korupsi. Pernyataan tersebut kontan saja merebakan issu hangat di masyarakat hingga menimbulkan kecemasan bahwa akan terjadi hal serupa seperti yang pernah terjadi pada tahun 1998.


Harus diakui, menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang terbebas dari korupsi bukanlah hanya keinginan dari segelintir orang yang menyebut dirinya sebagaiaktivissaja. Semua rakyat Indonesia juga pasti menginginkan hal yang sama. Tapi, apa harus dilakukan dengan cara-cara yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain? Demo besar-besaran di jalan hingga menimbulkan kemacetan atau tindak prilaku anarkis yang berujung pada pengerusakan hanyalah sedikit cerminan nyata dari moral rakyat bangsa ini sebenarnya. Lalu, apa bedanya kita dengan para koruptor yang “hobby”nya merugikan orang lain demi kepuasan dirinya sendiri? Sebagai rakyat kita hanya bisa menuntut hak-hak kita kepada pemerintah tapi, mengabaikan kewajiban kita sendiri sebagai warga negara yang baik.


Disini penulis hanya ingin merefleksikan bagaimana cara rakyat di bangsa ini memperingati hari anti korupsi dan pencapaian apa yang sudah didapat dari gelar aksi kemarin? Adakah perubahan substansi system hukum kearah yang lebih baik? Atau apakah gelar aksi kemarin telah mengetuk pintu hati para koruptor sehingga sadar dan mengakui perbuatan yang telah dilakukannya?


Sebenarnya tidak salah jika sebagian orang ingin melakukan gerakan melawan korupsi tapi jangan hanya sebatas seremonial belaka agar gerakan yang dilakukan tidaklah mubazir percuma. Semisal kenapa perayaan hari anti korupsi sedunia kemarin tidak dijadikan momentum khusus untuk bersama-sama (read : rakyat) mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Makhamah Konstitusi terhadap Undang-undang yang dirasa dapat mengkerdilkan, mengkebiri dan membatasi ruang gerak KPK sebagai lembaga yang berfungsi untuk membrantas tindak pidana korupsi contohnya seperti : UU Pengadilan Tipikor dan UU Rahasia Negara yang belum lama ini di sahkan.


Jadi
, Temanya tetap samaPerayaan Hari Anti Korupsi Sedunia”, gerakannya juga sama yaitu aksi dan orasi melawan korupsi hanya saja yang membedakannya adalah hasilnya. Semoga lebih bisa dirasa manfaatnya oleh seluruh rakyat Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar